JAKARTA, HOLOPIS.COM – Elemen buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait gugatan Judicial Review Undang-Undang (UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Sekjen KSPI Ramidi Abdul Majid, UU tersebut secara proses pembentukannya cacat secara hukum.
Uji materil di MK sendiri sudah masuk ketiga, sedangkan untuk Uji formil baru mau masuk sidang pertama.