JAKARTA,HOLOPIS.COM- Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dituntut untuk melakukan perbaikan secara maksimal dalam tata kelola komunikasi melalui perubahan cara pandang dan cara berpikir.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi saat memberi pengarahan pada pencanangan WBBM oleh Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum), di Kejaksaan Agung, Senin (19/4).
“Langkah tersebut demi membangun kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan (PublicTrust Building), ” tandas Untung.
Untung juga mendorong agar kedepan, bagian Puspenkum juga dapat menciptakan perubahan pola pikir, budaya kerja dan perilaku Aparatur Kejaksaan, (Change, Mindset, Work Culture Behaviour).
Dengan langkah tersebut, Puspenkum Kejaksaan Agung bakal diyakini dapat meraih Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), jika berperilaku jujur, patuh, mampu bekerjasama dan bekerja sepenuhnya untuk martabat.
Menurut Untung selaku Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi keempat unsur itu adalah bagian vital dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya mengukur integritas.
“Apabila semua unsur dapat dilaksanakan dan dipenuhi Jajaran Puspenkum, maka predikat unit kerja WBBM dapat diraih,” pesannya.
Sesuai Rekomendasi dan Arahan dari Wakil Jaksa Agung dan Jamintel, Kapuspenkum dan Jajaran siap melaksanakan dengan menandatangani pakta integritas.
Sesuai, Peraturan Menpan dan RB Nomor 52/2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK) dan WBBM) dilingkungan Instansi Pemerintah, terdapat enam area perubahan.
Terdiri, bidang Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.
Menurut Leonard, Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM) akan dibangun dengan budaya CAKAP.
“Budaya pelayanan CAKAP harus dapat diaplikasikan ke dalam 6 pilar area perubahan guna terciptanya birokrasi yang baik dan bersih (good and clean governance). ”kata Leo.
Selain itu, tambah Leonard pelayanan prima (service excellent), dan meningkatnya kepercayaan publik (public trust) yang dibingkai dengan Komitmen, Kontinu, dan Konsisten.
Dalam mewujudkan keinginan tersebut
ditetapkan 4 orang sebagai Agen Perubahan dan 4 orang sebagai Duta Pelayanan.
“Upaya dimaksud untuk memperlancar pembangunan budaya pelayanan CAKAP, ” tutup Leo. (STV)
Wakil Jaksa Agung Minta Puspenkum Perbaiki Tata Kelola Komunikasi Untuk Membangun Kepercayaan Publik
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.