JAKARTA,HOLOPIS.COM-Pemerintah resmi melarang kegiatan takbir keliling menjelang Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, kegiatan takbir yang sudah menjadi budaya di Indonesia ini, hendaknya dilakukan di mushola atau masjid dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.(STV)
Lokasi Samsat Keliling di wilayah Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi), disiapkan Polda Metro Jaya…
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jakarta pada…
Jadwal dan lokasi SIM Keliling di Jakarta, pada hari Jumat 27 Desember 2024 beroperasi di…
Tahun 2024 jadi saksi pertumbuhan luar biasa ekosistem startup di Indonesia! Para startup kini gak…
Yamaha terus melakukan perbaikan untuk menghadapi balapam di MotoGP 2025, setelah hasil yang kurang baik…
Vietnam sukses mencuri kemenangan kontra Singapura pada lag pertama semifinal Piala AFF 2024, dengan skor…