JAKARTA,HOLOPIS.COM-Pemerintah resmi melarang kegiatan takbir keliling menjelang Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, kegiatan takbir yang sudah menjadi budaya di Indonesia ini, hendaknya dilakukan di mushola atau masjid dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.(STV)
- Advertisement -