JAKARTA,HOLOPIS.COM- Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terus mendalami pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam mega korupsi PT Asabri yang merugikan negara mencapai triliunan rupiah.
Kali ini, unsur pejabat yang ada di perusahaan PT Asabri mendapatkan giliran diperiksa penyidik untuk mengetahui sejauh mana kasus korupsi tersebut berlangsung di perusahaan Asabri. Pejabat tersebut yakni, BA selaku Kepala Bidang Pelaporan dan Pemantauan PT. Asabri.
Tak hanya pejabat di PT Asabri, pejabat di Bank Swasta terkenal, BCA yakni GW selaku Kepala Grup Hukum Bank BCA turut menjadi daftar saksi yang diperiksa oleh penyidik.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI, “kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Simanjuntak, Selasa (20/4).
Selain kedua orang tersebut, ada beberapa nama saksi lainnya yang ikut diperiksa yakni
JAL selaku Pemilik Rekening Saham, WW selaku Nominee Tersangka JS, DN selaku Nominee Tersangka BTS, J selaku Karyawan PT. Bumi Nusa Jaya Abadi, LVH selaku Nominee Tersangka JS, S selaku Nominee Tersangka JS, dan FG selaku Nominee Tersangka HH.
Dalam perkara ini, Keluarga Besar Heru Hidayat dan Nominee-nya serta keluarga Bentjok alias Benny Tjokrosaputro,  terdiri adik TJ dan Dicky Tjokrosaputro dan para Nominee-nya diinterograsi di Gedung Bundar.
Heru Hidayat dan Bentjok adalah dua tersangka dari 9 tersangka Skandal Asabri.  Mereka dalam status tahanan.
Sampai detik ini,   nilai aset yang disita ditaksir baru sekitar Rp10, 5 triliun. Aset itu berupa,  lahan jutaaan M2, tambanf,  Mall,  Hotel,  Lukusan Berlapis Emas,  Puluhan Jam Tangan Mewah,  Rolls Royce dan Range Rover.(STV)