JAKARTA,HOLOPIS.COM- Pemerintah mengklaim akan melakukan patroli siber untuk memblokir konten konten yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian.
Patroli ini dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika pasca beredarnya konten dari salah satu warganet bernama Paul Zhang.
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, langkah tersebut bermaksud agar tidak ada lagi konten ujaran kebencian yang beredar di dunia maya.
“Kami terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang dan akan segera memproses dengan tindakan blokir jika masih ditemukan,”kata Dedy, Selasa (20/4).
Dedy juga mengungkapkan, pemerintah telah mengajukan permintaan blokir ke pihak Youtube. Permintaan blokir tersebut kemudian hanya ditujukan kepada konten yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian.
“Pada tanggal 18 April 2021, Kementerian Kominfo telah mengirimkan permintaan blokir terhadap 7 konten di Youtube yang berisi ujaran kebencian tersebut, termasuk 1 konten berjudul “Puasa Lalim Islam” di akun milik Paul Zhang,” jelasnya.
Akhirnya, lanjut Dedy, pada tanggal 19 April kemarin, konten di Youtube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet.
Sementara itu, Dedy juga mengatakan, dari sisi Undang-Undang ITE, tindakan Paul Zhang dianggap dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A
Sehingga, terkait dengan keberadaan yang bersangkutan yang diduga berada di luar negeri, Dedy menyatakan bahwa yang bersangkutan dianggap tetap bisa dikenai pertanggungjawaban hukum.
“Perlu ditekankan bahwa UU ITE menerapkan azas extrateritorial dimana Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia; yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia; dan merugikan kepentingan Indonesia,” jelasnya.
Dedy kemudian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamain baik di ruang fisik maupun ruang digital.
“Jika terdapat konten yang melanggar Undang-Undang, termasuk ujaran kebencian, masyarakat dapat melaporkannya melalui aduankonten.id.,” tutupnya. (STV)
Temukan kami di Google News. Jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.