Nekat Mudik, Anda Akan Kena Denda Rp 500 Ribu dan Kendaraan Ditahan

0 Shares

JAKARTA,HOLOPIS.COM-Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan 31 pos pengamanan terkait larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei mendatang
Mobil pribadi yang nekat mengangkut para pemudik dan memungut bayaran akan dikenakan sanksi berupa denda 500.000 rupiah atau kurungan penjara maksimal 2 bulan. (STV)

💬 Memuat kolom komentar Facebook...

VIDEO LAINNYA

spot_img

BERITA TERBARU

holopis