JAKARTA,HOLOPIS.COM-Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan 31 pos pengamanan terkait larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei mendatang
Mobil pribadi yang nekat mengangkut para pemudik dan memungut bayaran akan dikenakan sanksi berupa denda 500.000 rupiah atau kurungan penjara maksimal 2 bulan. (STV)
Nekat Mudik, Anda Akan Kena Denda Rp 500 Ribu dan Kendaraan Ditahan
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.