Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Nekat Mudik, Anda Akan Kena Denda Rp 500 Ribu dan Kendaraan Ditahan

JAKARTA,HOLOPIS.COM-Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan 31 pos pengamanan terkait larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei mendatang
Mobil pribadi yang nekat mengangkut para pemudik dan memungut bayaran akan dikenakan sanksi berupa denda 500.000 rupiah atau kurungan penjara maksimal 2 bulan. (STV)

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Lokasi SIM Keliling Hari Jumat 20 September di Jakarta

Jadwal dan lokasi SIM Keliling di Jakarta, pada hari Jumat 20 September 2024 beroperasi di lima wilayah mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

KAI dan Korlantas Polri Gencar Sosialisasikan Keselamatan Kepada Masyarakat

HOLOPIS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) bekerja...

Jokowi Resmikan Jalan Tol Jogja Solo Segmen Kartasura-Klaten

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru