JAKARTA,HOLOPIS.COM-Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan 31 pos pengamanan terkait larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei mendatang
Mobil pribadi yang nekat mengangkut para pemudik dan memungut bayaran akan dikenakan sanksi berupa denda 500.000 rupiah atau kurungan penjara maksimal 2 bulan. (STV)
Temukan kami di Google News. Jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.