Advertisement
Categories: Polhukam

Kemkominfo: Konten Jozeph Paul Zhang Langgar UU ITE

Advertisement

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Jozeph Paul Zhang mendadak menjadi perbincangan setelah konten di kanal YouTube-nya yang berjudul Puasa Lalim Islam viral.
Dalam tayangan tersebut Jozeph menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah Nabi ke-26. Jozeph juga memberi tantangan pada sejumlah pihak yang bisa melaporkannya ke polisi atas dugaan penistaan agama akan mendapat uang Rp 1 juta.
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan, konten milik Jozeph Paul Zhang berjudul Puasa Lalim Islam dapat dikategorikan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Dari sisi Undang-Undang ITE, tindakan yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A,” kata Dedy dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/4).
Pasal tersebut mengatur tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan.
Ancaman dari pasal itu adalah hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara terkait keberadaan Jozeph yang diduga sedang di luar negeri, Dedy mengatakan UU ITE menerapkan asas extrateritorial di mana Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik di wilayah hukum Indonesia maupun di luar Indonesia. Serta memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan atau di luar wilayah hukum Indonesia.
Direktorat Jenderal Imigrasi menyebut Jozeph diketahui meninggalkan Indonesia untuk menuju Hong Kong. Menurut Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, Jozeph diketahui meninggalkan Indonesia pada 11 Januari 2018.
“Berdasarkan informasi dari database perlintasan Imigirasi, WNI atas nama Shindy Paul Soerjomoljono atau dikenal masyarakat sebagai Joseph Paul Zhang, terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018,” sebut Angga melalui keterangan tertulis, Senin (19/4). (zik)

Share
Published by
Trias Ambari

Recent Posts

Oknum PPNS Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Dilaporkan WNA India ke Komnas HAM

Oknum Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada kantor pelayanan utama Bea dan Cukai tipe C…

5 menit ago

Squid Game 2 Akhirnya Tayang, Ini Sinopsis dan Link Nonton

Serial populer asal Korea Selatan Squid Game akhirnya tayang di layanan streaming Netflix setelah ditunggu…

20 menit ago

Cole Palmer Ukir Rekor Baru Bersama Chelsea, Begini

Cole Palmer terus menorehkan kesuksesan bersama Chelsea, kali ini rekor baru pun ia ukir dengan…

35 menit ago

Viral! Gerombolan Sapi Seruduk Motor dan Mobil di Makassar, Ini Penyebabnya

Kawanan sapi seruduk sejumlah kendaraan di kawasan Antang, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), akibatnya sejumlah motor…

50 menit ago

Jurus Sri Mulyani Keluarkan RI dari Kelompok Negara Ekonomi Rapuh

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan strategi kunci yang berhasil mengeluarkan Indonesia dari kelompok…

1 jam ago

Indonesia Dapat Restu Gabung Mitra BRICS

Indonesia kini menjadi salah satu negara yang mendapatkan persetujuan untuk bergabung sebagai mitra blok ekonomi…

1 jam ago