HOLOPIS.COM – Ketua Bidang Ideologi Dewan Pengurus Pusat Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP PA GMNI), Antonius Nanang Tyasbudi Puspito menyatakan kekecewaannya terhadap materi dari Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tidak mencantumkan Pancasila sebagai mata pelajaran/mata kuliah wajib di seluruh jenjang pendidikan.
Ia pun meminta agar Presiden Joko Widodo segera melakukan revisi terhadap PP tersebut dengan mencantumkan Pancasila secara eksplisit sejak di pasal tentang landasan hukum dan menetapkan Pancasila sebagai mata pelajaran atau mata kuliah wajib di seluruh jenjang pendidikan yang ada di Indonesia.
“PP sebaiknya bersifat eksplisit, jelas dan praktis sehingga tidak menimbulkan multi interpretasi untuk dilaksanakan,” kata Nanang dalam keterangannya, Jumat (16/4).
Menurut Guru Besar di Institut Teknologi Bandung (ITB) itu, PP Nomor 57 Tahun 2021 tidak sejalan dengan UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang secara ekplisit menyatakan Pancasila sebagai salah satu mata kuliah wajib di kurikulum pendidikan tinggi.
“Pertentangan norma ini tidak bisa dibenarkan menurut UU nomor 11 tahun 2012 tentang Tata Urutan Pembuatan UU yang juga menegaskan bahwa Pancasila adalah sumber segala sumber hukum dari perundang-undangan di Indonesia,” lanjut Nanang.
Dikatakan Nanang, bahwa kelemahan fundamental PP 57 Tahun 2021 ini berpotensi melemahkan upaya Bangsa Indonesia dalam konteks Nation and Character Building yang menjadikan pengarusutamaan Pancasila ke dalam semua sektor kehidupan terutama di sektor pendidikan.
Apalagi dewasa ini, intoleransi dan radikalisme agama yang tumbuh subur di kalangan generasi muda yang seharusnya bisa diselesaikan dengan melakukan internalisasi nilai-nilai Pancasila melalui penyelenggaraan mata pelajaran atau mata kuliah Pancasila di seluruh jenjang pendidikan.
Bagi Nanang, Negara harus memandang bahwa mata pelajaran atau mata kuliah Pancasila adalah mata pelajaran atau mata kuliah plat merah yang merupakan tanggungjawab negara.
“Oleh karena itu penetapan Pancasila sebagai mata pelajaran atau mata kuliah wajib harus dicantumkan dan diperkuat dalam PP,” pungkasnya. (MIB)