Advertisement
Categories: NewsPendidikan

PP 57 2021 Hapus Pancasila dan Bahasa Indonesia di Standar Pendidikan

Advertisement

HOLOPIS.COM Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan. PP ini tidak lagi mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam Standar Nasional Pendidikan.
PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 31 Maret 2021.
PP ini menjelaskan bahwa Standar Nasional Pendidikan digunakan oleh pemerintah untuk jalur pendidikan formal hingga nonformal.
“Standar Nasional Pendidikan digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (1).
Dalam Pasal 40 ayat (3), PP ini menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam standar nasional pendidikan pada kurikulum pendidikan tinggi. Sedangkan dalam UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pancasila dan bahasa Indonesia masuk dalam kurikulum pendidikan tinggi. Berikut ini bunyi pasalnya:
PP 57/2021 (PP Terbaru)
Pasal 40
(3) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan; dan
c. bahasa.
UU 12/2012 (UU Pendidikan Tinggi)
Pasal 35
Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat mata kuliah:
a) agama;
b) Pancasila;
c) kewarganegaraan; dan
d) bahasa Indonesia.
Download PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang SNP

Share
Published by
Selvi Anggriani

Recent Posts

Cek Prakiraan Cuaca Jateng Hari Ini, Ada Potensi Hujan?

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jateng (Jawa Tengah)…

10 menit ago

Logo Baru Komdigi: Simbol Kolaborasi dan Inklusivitas Digital

Kementerian Komdigi (Komunikasi dan Digital) luncurkan logo baru, yang dirancang sesuai dengan peran kementerian yang…

25 menit ago

Jumat 27 Desember Polda Metro Jaya Siapkan 14 Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek

Lokasi Samsat Keliling di wilayah Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi), disiapkan Polda Metro Jaya…

40 menit ago

Begini Prakiraan Cuaca Jakarta Usai Libur Natal, Ada Potensi Hujan?

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jakarta pada…

50 menit ago

SIM Keliling di Jakarta: Lokasi, Jadwal, dan Syarat pada 27 Desember

Jadwal dan lokasi SIM Keliling di Jakarta, pada hari Jumat 27 Desember 2024 beroperasi di…

55 menit ago

Generasi Muda dan Perkembangan Startup di Indonesia Tahun 2024

Tahun 2024 jadi saksi pertumbuhan luar biasa ekosistem startup di Indonesia! Para startup kini gak…

1 jam ago