yandex
Minggu, 29 Desember 2024

Pilot Drone Harus Registrasi di Aplikasi Kemenhub Ini

JAKARTA, HOLOPISCOM – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) meluncurkan Aplikasi Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone (SIDOPI) yang dapat diakses melalui online.
“Dengan dioperasikannya aplikasi online SIDOPI ini, proses birokrasi perijinan registrasi drone dan pilot drone pada DKPPU, kini bisa dilaksanakan dengan lebih mudah, cepat dan tepat serta efisien tanpa mengesampingkan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto R. dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (14/3/2021).
Ia mengatakan aplikasi ini diluncurkan sebagai suatu bentuk komitmen DKPPU untuk mempermudah dan memberikan pelayanan kepada pemangku kepentingan dan menolak KKN.
Ia mengatakan penggunaan aplikasi ini akan banyak manfaatnya pengguna jasa drone (pesawat nirawak). “Dengan jumlah populasi drone yang besar dan pemanfaatan drone yang semakin masif di berbagai sektor kehidupan seperti perikanan, pertambangan, perkebunan, pariwisata, dan seterusnya, maka menjadi tantangan bagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara untuk dapat mengembangkan regulasi agar tidak tertinggal dengan kemajuan teknologi,” kata Novie.
Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Dadun Kohar menjelaskan pengaturan dan pengawasan registrasi drone dan pilot drone dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara, khususnya di DKPPU.
“Untuk saat ini aplikasi SIDOPI ini hanya diperuntukkan bagi stakeholder yang akan mengoperasikan drone dengan berat 250 gram sampai 25 kg yang telah diatur dalam Civil Aircraft Safety Regulation (CASR) Part 107,” katanya.
Berdasarkan data Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI), kata dia, jumlah populasi drone di Indonesia sekitar 15.000 unit dan saat peluncuran SIDOPI telah diajukan 150 registrasi drone kemudian remote pilote 235 aplikasi.
Kasubdit Sertifikasi Pesawat Udara DKPPU Agustinus Budi Hartono menjelaskan bagi masyarakat pemilik drone ataupun pilot drone yang ingin mengajukan perizinan langkah-langkah pengajuan izin dapat melalui link hubud.dephub.go.id/website/AppOnline.php lalu memilih fitur Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia (SIDOPI). Lalu setelah itu melengkapi data-data yang diminta untuk diisi.
“Secara garis besar gambaran umumnya pada SIDOPI ini masyarakat di minta mengisi permohonan, lalu akan kita verifikasi dengan inspektur dari DKPPU dan jika semua persyaratan telah lengkap maka akan kita keluarkan e-Setifikat. e-Setifikat pendaftaran pesawat udara kecil tanpa awal masa berlakunya 3 tahun, sedangkan untuk pilot drone berlaku dua tahun,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral