Kapolri Sigit Minta Bawahannya Pertanggung Jawabkan Kewenangan Langgar HAM

JAKARTA, HOLOPISCOM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui polisi memiliki kewenangan tertentu yang terkadang melanggar hak asasi manusia (HAM). Namun, Sigit meminta agar wewenang tersebut dipertanggungjawabkan.
“Rekan-rekan diberikan kewenangan tertentu yang kadang kala hal ini melanggar hak asasi manusia, tapi dibenarkan. Artinya apa, ini harus dipertanggungjawabkan. Kewenangan ini harus betul-betul dijaga,” kata Sigit dalam Rakernis Divisi Propam di Mabes Polri, Selasa (13/4).
Kapolri Sigit menegaskan wewenang itu hanya bisa digunakan saat masyarakat dan anggota merasa terancam oleh gangguan Kamtibmas.
“Jadi kalau rekan-rekan dengan pluit tidak bisa menegur, tidak bisa menghentikan, rekan-rekan bisa mengeluarkan peringatan. Peringatan tidak bisa dilakukan dan bahkan kita lihat bahwa itu berisiko membahayakan masyarakat, atau membahayakan rekan-rekan, rekan-rekan bisa melakukan kewenangan-kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Dan di situ tentunya akan berhadapan dengan masalah pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia,” sambung Sigit.
Meski demikian, Sigit menjelaskan bahwa polisi yang terpaksa melakukan tindakan pelanggaran HAM akan dilindungi oleh undang-undang namun dengan catatan.
“Namun rekan-rekan dilindungi oleh undang-undang sepanjang itu dilakukan oleh rekan-rekan dengan benar,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ada 28.305 aduan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam 5 tahun terakhir. Taufan mengatakan Polri menjadi institusi yang paling banyak dilaporkan.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral