JAKARTA, HOLOPIS.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan lima lokasi layanan SIM Keliling untuk perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga Jakarta hari ini, Selasa (13/4).
Dikutip dari laman twitter @TMCPoldaMetro, Selasa, armada SIM Keliling pada siang nanti berada di Mall Grand Cakung (Jakarta Timur), Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M Saidi Raya Petukangan (Jakarta Selatan), Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok (Jakarta Barat) dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).
Layanan SIM Keliling dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 siang.
Sebelum mengakses lokasi layanan SIM Keliling, jangan lupa melengkapi persyaratan perpanjangan SIM, meliputi KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi, SIM lama berikut fotokopi, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM A dan C yang masih berlaku saja. SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di SIM Keliling diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.