JAKARTA, HOLOPIS.COM – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta melakukan perubahan atas pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di sektor usaha. Selama Ramadhan, operasional restoran dan rumah makan diizinkan buka sampai pukul 22.30 WIB untuk dine-in.
“Dine-in sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi pada 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur,” demikian surat resmi Disparekraf, seperti dilihat pada hari Senin (12/4).
Gumilar juga mengimbau agar usaha kuliner yang beroperasi untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh selama bulan puasa. Pemprov juga melarang pertunjukan musik.
“Tidak diperbolehkan menampilkan pertunjukan musik hidup dan disk jockey (DJ),” ujarnya.
Sementara itu, bar dan rumah minum ditutup. Lalu kegiatan buka bersama diizinkan dengan mematuhi protokol kesehatan dengan kapasitas 50 persen.
Surat keputusan ini juga ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Gumilar Ekalaya.
Aturan baru ini juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Anies Baswedan Nomor 434 Tahun 2021. Anies memutuskan layanan take away atau delivery service sesuai dengan jam operasional (24 jam).
Lokasi yang diizinkan dalam aturan baru ini antara lain warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima, atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.
“Makan/minum di tempat paling banyak 50%,” demikian isi Kepgub Anies. (MIB)