HOLOPIS.COM – Hari ini majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali melanjutkan persidangan terharap Habib Rizieq Shihab. Agendanya adalah pemeriksaan saksi-saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Namun, persidangan hari ini tidak akan disiarkan secara live oleh PN Jakarta Timur seperti biasanya.
Berdasarkan keterangan dari Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal. Bahwa alasan mengapa agenda sidang hari ini tidak disiarkan secara live, karena sudah memasuki materi pemeriksaan saksi.
“Karena (sidang) telah memasuki tahap pemeriksaan saksi, proses persidangan tak lagi disiarkan secara langsung,” kata Alex pada hari Minggu (11/4).
Menurut Alex, langkah itu bertujuan mencegah saksi saling mengontak atau melakukan tindakan kongkalikong sebelum sama-sama memberi keterangan; sesuai Pasal 159 ayat 1 KUHAP.
“Hakim ketua sidang meneliti apakah saksi-saksi yang dipanggil sudah hadir dan memberi perintah pencegahan saksi berhubungan satu sama lain.”
Namun, sidang masih bersifat terbuka. Para pengunjung dan media masih dapat menyaksikan tayangan pada monitor di lobi PN Jaktim.
“Sidang digelar terbuka untuk umum, tapi tak lagi disiarkan,” imbuh Alex. (MIB)
Periksa Saksi, Sidang Habib Rizieq cs Tak Disiarkan Live
Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.