Advertisement
Categories: EkobizNews

Menaker: THR 2021 Harus Dibayar Penuh dan Tepat Waktu

Advertisement

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi mewajibkan para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja atau buruhnya secara penuh dan tepat waktu. Pemerintah meminta komitmen pembayaran THR oleh pengusaha.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, komitmen ini harus dibuktikan karena Pemerintah telah memberikan banyak bantuan ataupun insentif kepada para pengusaha. Bantuan dan insentif itu digelontorkan untuk menghadapi Pandemi COVID-19.
“Untuk itu diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada pekerja atau buruh,” kata dia saat konferensi pers, Senin, 12 April 2021.
Ida menekankan, ketetapan ini telah dimuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021. SE ini terbitkan ditegaskannya berdasarkan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, tim kerja dewan pengupahan nasional dan komunikasi dengan pengusaha dan serikat pekerja.
Ida juga menekankan, pada 2020 pemerintah juga telah memberikan ruang dalam keuangan perusahaan bahwa pembayaran THR kala itu diperbolehkan untuk bayar secara bertahap atau dicicil. Selain itu, boleh ditetapkan berdasarkan dialog antara pengusaha dan pekerjanya.
“Pada 2020 Kemnaker telah memberi pelonggaran ke perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan perundang-undangan,” paparnya.
Saat itu. dia menekankan, berdasarkan SE Menaker Nomor 6 Tahun 2020 ditetapkan karena perekonomian sangat tertekan Pandem COVID-19. Namun, saat ini ditegaskannya perekonomian telah mulai membaik dan aktivitas masyarakat sudah mulai bergerak.
“Awal tahun 2021 roda perekonomian sudah mulai bergerak serta kegiatan masyarakat juga sudah mulai kembali berjalan meski secara terbatas menuju ke arah pemulihan,” ucapnya.
Ida menegaskan, batas waktu yang telah ditetapkan untuk membayar THR adalah 7 hari sebelum hari raya keagamaan Idul Fitri berlangsung. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016.
“Sudah saya sampaikan ketentuan THR sebagaimana ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 bahwa pembayaran THR harus diberikan H-7 sebelum hari raya itu tiba,” tegas dia.

Share
Published by
Selvi Anggriani

Recent Posts

Jangan Lewatkan! Diskon Hingga 90% Game PS4 dan PS5 di PlayStation Holiday Sale 2024

ada akhir tahun 2024, Sony PlayStation memberikan kejutan besar bagi Sobat Holopis dengan mengadakan event…

12 menit ago

Gunung Rinjani Istirahat Sejenak, Jalur Pendakian Ditutup Awal Tahun 2025

Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengumumkan penutupan semua…

27 menit ago

Punya Segudang Manfaat, Ini Sederet Fakta Unik tentang Buah Pepaya

Selain rasanya yang manis dan teksturnya lembut, pepaya memiliki banyak fakta unik yang sering kali…

42 menit ago

Jennifer Coppen Curhat Beratnya Jadi Ibu Saat Hati Hancur

Masyarakat Indonesia baru saja merayakan Hari Ibu. Hari di mana seluruh masyarakat Indonesia merayakan dan…

57 menit ago

RESEP : Lontong Medan, Sarapan Meriah Kenyang Seharian

Bagi siapa pun yang pernah mencicipi lontong Medan, pasti langsung ketagihan dan kepikiran terus.

1 jam ago

IHSG Dibuka Ngegas di Awal Pekan, Berpeluang Rebound?

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka melesat pada perdagangan sesi pertama di awal pekan ini,…

1 jam ago