Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024
NewsEkobizMenaker: THR 2021 Harus Dibayar Penuh dan Tepat Waktu

Menaker: THR 2021 Harus Dibayar Penuh dan Tepat Waktu

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi mewajibkan para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja atau buruhnya secara penuh dan tepat waktu. Pemerintah meminta komitmen pembayaran THR oleh pengusaha.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, komitmen ini harus dibuktikan karena Pemerintah telah memberikan banyak bantuan ataupun insentif kepada para pengusaha. Bantuan dan insentif itu digelontorkan untuk menghadapi Pandemi COVID-19.
“Untuk itu diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada pekerja atau buruh,” kata dia saat konferensi pers, Senin, 12 April 2021.
Ida menekankan, ketetapan ini telah dimuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021. SE ini terbitkan ditegaskannya berdasarkan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, tim kerja dewan pengupahan nasional dan komunikasi dengan pengusaha dan serikat pekerja.
Ida juga menekankan, pada 2020 pemerintah juga telah memberikan ruang dalam keuangan perusahaan bahwa pembayaran THR kala itu diperbolehkan untuk bayar secara bertahap atau dicicil. Selain itu, boleh ditetapkan berdasarkan dialog antara pengusaha dan pekerjanya.
“Pada 2020 Kemnaker telah memberi pelonggaran ke perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan perundang-undangan,” paparnya.
Saat itu. dia menekankan, berdasarkan SE Menaker Nomor 6 Tahun 2020 ditetapkan karena perekonomian sangat tertekan Pandem COVID-19. Namun, saat ini ditegaskannya perekonomian telah mulai membaik dan aktivitas masyarakat sudah mulai bergerak.
“Awal tahun 2021 roda perekonomian sudah mulai bergerak serta kegiatan masyarakat juga sudah mulai kembali berjalan meski secara terbatas menuju ke arah pemulihan,” ucapnya.
Ida menegaskan, batas waktu yang telah ditetapkan untuk membayar THR adalah 7 hari sebelum hari raya keagamaan Idul Fitri berlangsung. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016.
“Sudah saya sampaikan ketentuan THR sebagaimana ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 bahwa pembayaran THR harus diberikan H-7 sebelum hari raya itu tiba,” tegas dia.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Baca Juga

Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

Bahlil Kasih Sinyal Pemerintah Batal Batasi Pembelian BBM Subsidi Mulai 1 Oktober 2024

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memberikan sinyal kuat, bahwa aturan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi batal diberlakukan mulai 1 Oktober 2024.

Teknologi Makin Canggih, Jokowi Ingatkan 85 Pekerjaan Bakal Hilang Tahun Depan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan sebanyak 85 juta pekerjaan akan hilang pada tahun 2025, seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih.

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berakhir Lesu

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berakhir melemah pada penutupan perdagangan menjelang akhir pekan ini, Jumat (20/9).

PT MRT Jakarta Raih Penghargaan Industry Award di Dubai

PT MRT Jakarta (Perseroda) meraih penghargaan pemenang “Industry Award” 2024 untuk region Eropa, Timur Tengah, Afrika/Asia Pasifik/Amerika.