JAKARTA,HOLOPIS.COM- Pelaksanaan shalat tarawih berjemaah di masjid hanya boleh dilakukan di daerah yang berstatus zona kuning dan zona hijau
Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Fuad Nasar mengatakan ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama mengenai Panduan Ibadah pada Ramadhan dan Idul Fitri 1422 Hijriah (STV)
Temukan kami di Google News. Jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.