JAKARTA,HOLOPIS.COM- Pelaksanaan shalat tarawih berjemaah di masjid hanya boleh dilakukan di daerah yang berstatus zona kuning dan zona hijau
Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Fuad Nasar mengatakan ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama mengenai Panduan Ibadah pada Ramadhan dan Idul Fitri 1422 Hijriah (STV)
Ini Aturan Pelaksanaan Shalat Tarawih Selama Bulan Ramadhan Tahun Ini
Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.