JAKARTA, HOLOPIS.COM – China menjatuhkan denda kepada Alibaba sebesar 2,8 miliar dollar AS atau sekitar Rp40 triliun. Denda itu setelah penyelidikan pelanggaran undang-undang anti-monopoli China yang dituduhkan kepada perusahaan raksasa e-niaga tersebut.
Dilansir dari The New York Times, Denda tersebut mewakili 4 persen dari penjualan domestik Alibaba pada tahun 2019. Denda itu tiga kali lebih tinggi dari denda yang dikenakan China pada perusahaan chip AS Qualcomm pada 2015 sebesar 975 juta dollar AS.
Dilansir The Verge, Senin (12/4), Pemerintah China melakukan penyelidikan terhadap Alibaba pada Desember lalu untuk menentukan apakah perusahaan mencegah pedagang menjual produk mereka di platform lain.
Regulator pasar China menemukan bahwa praktik Alibaba memiliki efek negatif pada inovasi dan persaingan ritel online.
“Alibaba menggunakan data dan algoritma untuk memperkuat posisinya sendiri di pasar, menghasilkan keunggulan kompetitif yang tidak tepat. Perusahaan harus mengurangi taktik antikompetitifnya dan memberikan laporan kepatuhan kepada pemerintah selama tiga tahun ke depan,” kata Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar China dalam sebuah pernyataan.
Alibaba mengatakan bahwa pihaknya menerima denda tersebut dan berjanji untuk melakukan perbaikan dalam melayani sebagai tanggung jawab kepada masyarakat dengan lebih baik.
“Kami akan semakin memperkuat fokus kami pada penciptaan nilai pelanggan dan pengalaman pelanggan, serta terus memperkenalkan langkah-langkah untuk menurunkan hambatan masuk dan biaya bisnis pengoperasian pada platform kami. Kami berkomitmen untuk memastikan lingkungan operasi bagi pedagang dan mitra kami yang lebih terbuka, lebih adil, lebih efisien, dan lebih inklusif dalam berbagi hasil pertumbuhan,” demikian pernyataan Alibaba.
Namun, denda yang besar itu tidak terlalu merugikan laba Alibaba. Pada bulan Februari, perusahaan melaporkan laba kuartal ketiga untuk tiga bulan terakhir tahun kalender 2020 sebesar 12 miliar dollar AS atau sekitar Rp170.4 triliun (kurs 14.200).
China Denda Alibaba Sebesar Rp40 Triliun
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.