JAKARTA, HOLOPIS.COM – Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), melakukan aksi di depan Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat. Aksi yang diikuti sekitar 50 orang ini menggunakan protokol kesehatan, dan membawa 4 tuntutan yang ingin disampaikan.

“Dalam aksi hari ini kami membawa empat tuntutan, pertama Meminta Hakim MK Membatalkan OMNIBUSLAW UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Khususnya Cluster Ketenagakerjaan, kedua Berlakukan UMSK Tahun 2021, ketiga Bayar THR 2021 Secara Penuh dan Tidak Dicicil dan keempat Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Ramidi, Sekjen KSPI di Jakarta, Senin (12/4).

sekjen
Ramidi – Sekjen KSPI. (Foto: holopis.com)

Ramidi menjelaskan, bahwa aksi hari ini tidak hanya dilakukan di Jakarta saja melainkan di 20 Provinsi lainnya. “hari ini kami melaksanakan aksi secara virtual maupun aksi secara hadir disini, selain itu di 20 Provinsi dan ribuan buruh di pabrik-pabrik juga melakukan aksi yang sama,” jelasnya.