Advertisement
Categories: NewsPolhukam

SBY Daftarkan Merek Demokrat Atas Nama Pribadi

Advertisement

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat mendaftarkan Demokrat sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Hal ini pertama kali diungkapkan oleh Loyalis Partai Demokrat kubu Moeldoko, Hencky Luntungan beberapa hari lalu.
SBY mendaftarkan Partai Demokrat sebagai HAKI ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 19 Maret silam.
“Tanggal 19 kemarin didaftarkan bahwa partai demokrat milik SBY, didaftarin ke kekayaan intelektual Kemenkumham, tapi itu belum keluar karena kami akan bantah itu,” kata Hencky kepada wartawan, Kamis (8/4).
Hencky mengatakan, dokumen permohonan oleh SBY itu pun telah diunggah di situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Dalam dokumen versi Hencky tertulis nomor permohonan JID2021019259 atas nama pemohon Susilo Bambang Yudhoyono.
Pada laman pdki-indonesia.dgip.go.id, memang ada permohonan dengan nomor JID2021019259 yang dimohonkan pada 18 Maret 2021. Dalam laman tersebut, permohonan itu telah berstatus ‘(TM) Masa Pengumuman (BRM)’.
Detailnya: Nomor Pengumuman BRM2115A, Tanggal Pengumuman 25 Maret 2021, Nomor Permohonan IPT2021039318, Tanggal Penerimaan 18 maret 2021, Tanggal dimulai perlindungan 19 Maret 2021, dan tanggal berakhir perlindungan masih kosong.
Kelas dari permohonan itu berkode 45 dengan jenis barang/jasa adalah organisasi pertemuan politik. Adapun pemiliknya adalah DR H Susilo Bambang Yudhoyono yang beralamat di Puri Cikeas Indah.
Hencky, selaku salah satu pendiri Partai Demokrat ini, mengaku heran dengan langkah SBY tersebut. Sebab, menurut Hencky, Partai Demokrat sudah didaftarkan pada 2007 atas nama partai.
“Soalnya tahun 2007 sudah didaftarkan kekayaan intelektual atas nama partai, sekarang dia mau ubah lagi atas nama diri sendiri,” ujarnya.
Terkait permohonan ini, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Haris mengatakan pihaknya kemungkinan menolak pendaftaran yang dilakukan oleh SBY karena memakai atas nama pribadi.
Kendati demikian, Freddy menyebut berkas pendaftaran Demokrat sebagai HAKI yang dilakukan oleh SBY masih diproses oleh pihaknya hingga saat ini. Kata Freddy, belum ada keputusan diterima atau ditolak.
“Kemungkinan ditolak karena nama pribadi,” kata Freddy, Sabtu (10/4).
Ditjen KI disebut memiliki waktu sekitar 5 bulan untuk memeriksa berkas pendaftaran Demokrat sebagai HAKI yang dilakukan SBY tersebut.
Kepala Bagian Humas Ditjen KI Kemenkumham, Irma Mariana menuturkan saat ini pendaftaran tersebut masih dalam tahap publikasi dari 25 Maret sampai 25 Mei 2021.
“Setelah publikasi akan masuk ke tahap substantif atau pemeriksaan, tahap ini lah yang akan menentukan merek ini ditolak atau diterima. Proses pemeriksaan ini sendiri adalah 150 hari,” ucap Irma. (zik)

Share
Published by
Trias Ambari

Recent Posts

Kapolri Tinjau Rest Area KM 57 Karawang dalam Operasi Lilin Lodaya 2024

KARAWANG – Operasi Lilin Lodaya 2024 yang memantau arus kendaraan di Jalan Tol Jawa Barat…

31 menit ago

RESEP : Kue Dorayaki, Serasa Cosplay Jadi Doraemon

Siapa yang tak kenal dengan Doraemon, robot kucing lucu dari masa depan yang selalu membantu…

2 jam ago

Haidar Alwi Sebut Vonis Ringan Harvey Moeis Cerminan Lemahnya Sinergitas Kejagung-MA

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menyoroti vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim…

2 jam ago

Prabowo Ingatkan Koruptor Tak Akan Rela Pemerintah Berbenah Diri

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan, bahwa dirinya bertekad untuk menjadi pemimpin pemerintahan yang bersih. Namun kata…

2 jam ago

Malam 24 di Roemah Toegoe : Meniti Literasi, Menata Budaya

Yayasan Rumah Budaya Michiels mengadakan acara pentas budaya “Malam 24 di Roemah Toegoe” yang merupakan…

3 jam ago

Prabowo Minta Rakyat Bersabar Tunggu Hasil Kerja Kerasnya

Presiden Prabowo Subianto meminta rakyat Indonesia untuk bersabar sebentar, menunggu hasil kerjanya dalam memimpin Indonesia.…

3 jam ago