JAKARTA, HOLOPIS.COM – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mewajibkan warga memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) jika terpaksa bepergian ke luar kota selama libur panjang Lebaran 2021.
Apabila tidak memiliki SIKM, maka tidak diperkenankan ke luar kota.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadan.
Dalam surat edaran dijelaskan, surat izin perjalanan atau SIKM berlaku untuk satu orang. SIKM juga hanya berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.
SIKM bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang telah berusia di atas 17 tahun.
SIKM yang dimaksud berupa print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Sedangkan, bagi pegawai swasta, SIKM berupa print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Bagi pekerja sektor informal maupun masyarakat umum, SIKM berupa print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Pelaku perjalanan yang akan mudik nantinya akan melewati pengecekan dokumen surat izin perjalanan atau SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes PCR/rapid test antigen/tes Genose.
Pengecekan tersebut dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri, dan pemerintah daerah. (zik)