JAKARTA, HOLOPIS.COM – Yayasan Harapan Kita akhirnya angkat bicara terkait pengambilalihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) oleh negara. Yayasan Harapan Kita menegaskan selama 44 tahun mengelola TMII tidak pernah menggunakan anggaran negara.
“Pendanaannya dibiayai langsung oleh Yayasan Harapan Kita tanpa bantuan anggaran dari pemerintah. Yayasan Harapan Kita sebagai penerima tugas negara tidak pernah mengajukan atau meminta kebutuhan anggaran dari pengelolaan TMII kepada negara atau pemerintah sesuai amanat Keppres No 51 Tahun 1977. Tentunya tidak selamanya pemasukan yang diperoleh badan pelaksana pengelola TMII dapat mencukupi kebutuhan operasional TMII ini,” kata Sekretaris Yayasan Harapan Kita Tria Sasangka Putra dalam jumpa pers di TMII, Jakarta Timur, Minggu (11/4).
Tria menuturkan kontribusi Yayasan Harapan Kita dalam perbaikan, pembangunan fasilitas baru, perawatan, hingga pelestarian TMII. Semua itu lanjutnya langsung menjadi milik negara, bukan milik Yayasan Harapan Kita.
“Yayasan Harapan Kita selalu memberikan bantuan kepada TMII yang termasuk membiayai secara mandiri peningkatan, pengembangan TMII sesuai dengan Keppres Nomor 51 Tahun 1977. Sehingga dengan demikian Yayasan Harapan Kita tidak pernah membebani dan merugikan keuangan negara,” ungkap Tria.
Yayasan Harapan Kita lanjutnya juga membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) TMII, meskipun berdasarkan aturan yang ada, barang milik negara tidak diwajibkan membayar pajak.
“Sebagai pengelola barang milik negara, Yayasan Harapan Kita tetap membayar pajak bumi dan bangunan yang berdasarkan regulasi yang mengatur kewajiban PBB, terhadap barang milik negara sebenarnya dikecualikan untuk membayar PBB,” tandas Tria.