JAKARTA, HOLOPIS.COM – Larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021.
Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Adnan Lesani merespons aturan larangan moda transportasi beroperasi selama masa mudik Idul Fitri 2021. Pihaknya bakal mematuhi pemerintah, tapi pemangku kebijakan diharapkan juga memerhatikan kelangsungan industri transportasi darat ini.
“Kami pemegang izin resmi yang diberikan Kemenhub, dengan bus yang besar-besar, legalitas, dan merek ini jelas nampak, kami pasti patuh dengan arahan pembina kami Kemenhub darat, dalam hal ini bapak dirjen perhubungan darat. Pun kami minta semua efek penyetopan ini diakomodir, ini kan tidak melulu bicara bisnis, namun ada aspek-aspek lain,” ungkap Sani dikutip detik.com, Kamis (8/4).
Sani menegaskan pemerintah juga perlu menyiapkan kebijakan lainnya menyangkut nasib para pekerja dan karyawan di sektor transportasi bus.
“Jangan dilihat 10 harinya tapi efek berkepanjangan yang harus dilihat. Stakeholders, kami mohon selain Kemenhub yang paham dan mengerti efek domino dari semua ini, terus ke karyawan, pengemudi, para pelaku yang ada industri kami ini, ini kan juga butuh stimulus,” ungkap Sani.
PO Bus sudah berdarah-darah sejak Maret tahun lalu imbas pembatasan kapasitas penumpang hingga munculnya larangan mudik. Momen lebaran sejatinya diharapkan PO Bus untuk bisa menambal kerugian yang terjadi selama setahun belakangan. Tapi saat mudik dilarang, Sani mengatakan kebijakan ini tidak hanya Kemenhub saja yang bertanggung jawab.
Ia menyinggung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut momen Ramadhan dan Idul Fitri juga dijadikan momentum oleh pemerintah untuk mengerek ekonomi di kuartal II-2021, salah satunya dengan kewajiban perusahaan memberikan THR kepada karyawan.
Sedangkan untuk restrukturisasi pembiayaan, memang sudah keluar POJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease. Namun menurut Sani, Perusahaan Otobus tidak mendapat keringanan tersebut.
“Mohon kementerian yang lain, sudah jelas kita tidak boleh beroperasi segala macam, kok ya ada aturan harus wajib membayarkan THR walaupun dicicil, perpajakan, BPJS, pembiayaan baik bank dan non bank, POJK tidak ada yang bisa kami pakai, kami tidak mendapat stimulus apapun, ibarat tali cuma dipanjangin tali saja tapi gumpal di belakang,” kata Sani.
“Saya mohon, saya dengan bapak saya dirjen perhubungan darat, beliau dengan kapasitas beliau selalu mengakomodir, namun yang lain kesannya tidak perduli,” sambung Sani.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan bahwa seluruh moda transportasi dilarang beroperasi selama masa mudik Idul Fitri 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri.
“Kemenhub telah menerbitkan peraturan Menhub No PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H. Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19,” kata Juru Bicara (Jubir) Kemenhub Aditia Irawati dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretaris Negara, Kamis (8/4/2021). (zik)