JAKARTA,HOLOPIS.COM- ⁸Pemerintah resmi berlakukan larangan mudik lebaran 2021, mulai tanggal 6 mei hingga 17 mei 2021. Namun hal tersebut tidak berlaku untuk wilayah aglomerasi.
Juru bicara kementrian perhubungan Adita irawati,mengatakan ada 36 kota dalam 8 wilayah aglomerasi, yg tetap bisa melakukan perjalanan mudik, alias mudik lokal. Pengecualian pergerakan transportasi di wilayah aglomerasi hanya berlaku untuk moda transportasi darat dan kereta api. (STV)
Pemerintah Tidak Melarang Mudik Dalam Kota
Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.