JAKARTA,HOLOPIS.COM- ⁸Pemerintah resmi berlakukan larangan mudik lebaran 2021, mulai tanggal 6 mei hingga 17 mei 2021. Namun hal tersebut tidak berlaku untuk wilayah aglomerasi.
Juru bicara kementrian perhubungan Adita irawati,mengatakan ada 36 kota dalam 8 wilayah aglomerasi, yg tetap bisa melakukan perjalanan mudik, alias mudik lokal. Pengecualian pergerakan transportasi di wilayah aglomerasi hanya berlaku untuk moda transportasi darat dan kereta api. (STV)
Follow channel WhatsApp Holopis.com
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber dengan link Holopis.com.
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.