HOLOPIS.COMPemerintah menginginkan agar Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan dan berlaku tahun ini.
RKUHP menjadi polemik dan ditunda pengesahannya sejak beberapa tahun lalu hingga hari ini.
“Harus tahun ini. Optimis, kan kita harus optimis,” kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej kepada wartawan, Jumat (9/4).
Edward mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan sosialisasi RKUHP ke 12 kota. Sejauh ini baru enam kota yang disambangi tim sosialisasi, seperti Medan, Semarang, Bali, Yogyakarta, Ambon, dan Makassar.
Sementara enam kota sisanya yakni Padang, Banjarmasin, Surabaya, NTT, Manado, dan terakhir Jakarta.
Edward mengatakan RKUHP mendapat penolakan masyarakat hingga akhirnya batal disahkan pada September 2019 karena kurang sosialisasi. Namun, ia yakin saat ini masyarakat menerima karena sudah memahami isu aturan tersebut.
“Saya akui ada penolakan itu memang kurang sosialisasi. Setelah sosialisasi masyarakat paham juga,” ujarnya.
Lebih lanjut, Edward mengatakan pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa tak ada masalah dalam RKUHP. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut terdapat 14 pasal bermasalah dalam RKUHP.
“Bukan bermasalah sebetulnya, tapi kalau pemerintah dan DPR menganggap itu tidak ada masalah. Kemudian ada protes dari koalisi masyarakat sipil. Tapi setelah dijelaskan sebetulnya, lama-lama paham,” katanya.
RKHUP sendiri tak masuk dalam Program Legislasi Prioritas 2021. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengaku ingin mengakomodasi RKUHP, termasuk RUU Pemasyarakatan ke dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Rancangan aturan pidana baru ini ditolak masyarakat sipil karena mengandung pasal-pasal kontroversial. Pasal-pasal itu antara lain, korupsi, penghinaan presiden, makar, penghinaan bendera, alat kontrasepsi, aborsi, gelandangan, zina dan kohabitasi, dan pencabulan.
Kemudian, pasal terkait pembiaran unggas dan hewan ternak, tindak pidana narkotika dan obat terlarang atau narkoba, contempt of court atau pelanggaran di dalam serta luar pengadilan, tindak pidana terhadap agama, serta pelanggaran HAM berat. (MIB)