Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Jokowi Teken Keppres Bentuk Satgas Tagih Utang BLBI Rp 108 Triliun

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Ada utang Rp 108 triliun yang bakal ditagih satgas tersebut.
“Tanggal 6 April 2021, Presiden mengeluarkan keppres. Isinya? Keppres yang dimaksud adalah Keppres No 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Di dalam keppres tersebut ada lima menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri, yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara,” ujar Menko Polhukam Mahfud Md melalui akun Twitter-nya, seperti dilihat Jumat (8/4).
WhatsApp Image 2021 04 09 at 2.00.19 PM“Kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI, yang jumlahnya lebih dari Rp 108 triliun,” ujarnya.
Mahfud juga berbicara tentang penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi terkait BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih oleh KPK.
Menurutnya, kasus itu disetop KPK sebagai konsekuensi dari vonis lepas dari Mahkamah Agung terhadap eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus BLBI.
“Rilis SP3 oleh KPK untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih dalam kasus BLBI (konpres KPK tanggal 1/4/21) memancing riuh. SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana,” kata Mahfud.
Mahfud juga mengatakan KPK telah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut. Namun PK itu ditolak oleh MA.
“KPK mengajukan PK atas vonis MA yang membebaskan ST tanggal 9 Juli 2019 itu, tapi PK itu tidak diterima oleh MA. ST tetap bebas dan Sjamsul N-Itjih ikut lepas dari status tersangka karena perkaranya adalah 1 paket dengan ST (dilakukan bersama),” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menerbitkan SP3 kasus BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim dan Itjih. SP3 ini merupakan yang pertama kali dikeluarkan KPK.
“Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim),” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (1/4).
Sjamsul dan Itjih sebelumnya berstatus tersangka karena diduga menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI yang terindikasi merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun. Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Saat itu Sjamsul dan Itjih dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (zik)

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

SBY Main ke Rumah Prabowo, Diajak Ngopi Sambil Diskusi

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkunjung ke kediaman presiden terpilih Prabowo Subianto di Jl Kertanegara No. 4 Jakarta Selatan, Kamis (19/9).

Indra Septiarman Sudah Ngaku Bunuh Nia

HOLOPPIS.COM, JAKARTA - Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol...

Santri Habib Rizieq Disiram Air Panas Seniornya Sendiri, Kasus Ditangani Polres Bogor

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Juru bicara Habib Rizieq Shihab, Aziz...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru