JAKARTA, HOLOPIS.COM – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengizinkan warga menggelar buka puasa bersama. Anies memberikan catatan kapasitas restoran atau tempat makan harus maksimal 50 persen.
“Begini, apa bedanya buka puasa dengan makan malam? Jadi prinsipnya adalah 50 persen di dalam kegiatan apapun, apakah makan pagi, malam, apa makan sore, disebut iftar, disebut buka, sahur. Prinsipnya adalah 50 persen kapasitas,” kata Anies dikutip detik.com, Jumat (9/4).
Anies meminta setiap tempat makan untuk menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19. Anies juga meminta pengunjung untuk tidak membuka masker.
“Karena saat bulan Ramadhan makan malamnya di menit yang hampir sama, maka pengelola restoran, tempat makan harus secara disiplin mengatur posisi duduk, disiplin atur kapasitas maksimal,” kata Anies.
“Sesungguhnya kegiatan makan malam, buka puasa sama-sama buka masker, sama-sama harus melakukan aktivitas yang punya potensi penularan, karena itu kapasitas 50 persen harus dijaga dan jarak harus dipastikan aman,” sambungnya.
Anies mengatakan Pemprov DKI akan membuat aturan untuk pelonggaran jam malam restoran. Jam operasional tempat makan ini akan diatur khusus pada bulan Ramadhan saja.
“Jam operasi nanti akan ada ketentuan khusus mengenai jam operasi, akan diumumkan terkait jam operasi yang berbeda hari di luar bulan Ramadhan, karena pada bulan Ramadhan aktivitas lebih banyak malam hari, kalau selama ini harus tutup pukul 21.00 WIB di bulan Ramadhan nanti tutupnya bisa lebih malam, dan bisa buka lebih pagi karena i untuk melayani yang sahur. Detail nanti oleh dinas,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.
“Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19,” kata Menag Yaqut dalam keterangan pers tertulis, Selasa (6/4).
Dalam surat edaran ini, masyarakat dianjurkan melakukan buka puasa di rumah masing-masing. Sementara untuk tarawih, masyarakat boleh melaksanakannya secara berjemaah asalkan dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti,” bunyi surat edaran itu.
Kendati demikian, buka puasa bersama masih diperbolehkan dengan ketentuan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan. (RPG)