Advertisement
Categories: NewsPolhukam

21 Ribu Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN

Advertisement

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Periode penyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2020 telah berakhir 31 Maret 2021 lalu. Dari catatan KPK, hingga batas akhir penyampaian LHKPN periodik tersebut masih terdapat 21.939 Wajib Lapor (WL) atau Penyelenggara Negara (PN) yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.
Dari total 378.072 WL secara nasional, KPK telah menerima 356.133 LHKPN atau 94,20 persen.
“Rinciannya adalah Bidang Eksekutif tercatat 94,22 persen dari total 306.217 WL yang telah melaporkan. Bidang Yudikatif tercatat 98,27 persen dari total 19.778 WL. Bidang Legislatif yaitu 84,84 persen dari total 20.094 WL. Dan, dari BUMN/D tercatat 97,34 persen dari total 31.983 WL,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dilansir dari kpk.go.id, Jumat (9/4).
Lebih lanjut terang Ipi, KPK juga mencatat per 31 Maret 2021 terdapat 762 instansi dari total 1.404 instansi di Indonesia atau sekitar 54 persen yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN. Sebanyak 37 instansi di antaranya tercatat telah melaporkan secara lengkap.
“Pada bidang Eksekutif di tingkat pemerintah pusat, dari 93 pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan kepala badan atau lembaga tercatat 5 (lima) PN yang merupakan WL periodik belum memenuhi kewajiban LHKPN,” terangnya.
Sementara di tingkat pemerintah daerah, KPK mencatat dari total 515 kepala daerah meliputi gubernur, bupati dan walikota terdapat 33 kepala daerah yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.
KPK secara bertahap melakukan verifikasi atas laporan kekayaan yang disampaikan tersebut. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka PN wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan.
“Jika hingga batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN. Laporan kekayaan yang tidak lengkap akan mempengaruhi tingkat kepatuhan baik pada instansinya maupun secara nasional,” jelas Ipi.
KPK tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun LHKPN tersebut tercatat dengan status pelaporan “Terlambat Lapor”.
“Kami mengimbau kepada PN baik di Bidang Eksekutif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN. Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar dan lengkap,” tegas Ipi.
Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai ketentuan pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. Undang-Undang mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

Share
Published by
MHD

Recent Posts

RESEP : Cimplung Nangka, Cocok Sebagai Camilan Sambil Santai

Resep kuliner kali ini ada cimplung nangka yang tentunya lezat dan nikmat, apalagi disantap selagi…

9 menit ago

Manfaat Minum Kopi di Pagi Hari, Salah Satunya Bikin BAB Lancar

Kopi adalah salah satu minuman yang paling digemari di seluruh dunia. Bagi banyak orang, hari…

24 menit ago

Jelang Akhir Tahun, Harga Emas di Pegadaian Mulai Terkerek Naik

Harga emas batangan bersertifikat yang dijual di PT Pegadaian (Persero) terpantau mulai mengalami kenaikan pada…

39 menit ago

Ramalan Cuaca Jabar Akhir Pekan, Waspada Potensi Hujan Sejak Pagi

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika telah merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jabar (Jawa Barat)…

54 menit ago

Cek Prakiraan Cuaca Jateng di Akhir Pekan, Berpotensi Hujan?

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jateng (Jawa Tengah)…

1 jam ago

Akhir Pekan, Cuaca Jakarta Umumnya Berawan

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jakarta pada…

1 jam ago