HOLOPIS.COM – Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada para pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya. Apalagi, pemerintah sendiri sudah mengucurkan dana intensif.
“Pemerintah mendorong swasta memberikan THR bagi karyawan, mengingat fasilitas dan insentif kepada sejumlah sektor yang telah diberikan pemerintah,” kata Presiden, Kamis (8/4/2021).
Di samping itu, Presiden juga menyebut jika pemerintah pusat masih terus mendorong agar penyaluran bantuan dan perlindungan sosial bisa segera diimplementasikan.
“Pemerintah juga mempercepat penyaluran sejumlah bantuan dan perlindungan sosial,” ujarnya.
Menurut Presiden, bantuan dan dan perlindungan sosial serta pemberian THR juga menjadi salah satu upaya untuk membangkitkan kembali geliat perekonomian tanah air di tengah terpaan pandemi COVID-19.
“Pembayaran THR dan penyaluran bantuan dan perlindungan sosial ini akan menggerakkan konsumsi masyarakat yang diharapkan akan memacu pertumbuhan perekonomian nasional,” terangnya. (MIB)