Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024
NewsEkobizPemerintah Wajibkan Perusahaan Bayar Penuh THR 2021

Pemerintah Wajibkan Perusahaan Bayar Penuh THR 2021

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah memastikan perusahaan swasta wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh pada tahun ini. Artinya, tak lagi dicicil atau dipotong seperti pada tahun lalu. Hal ini lantaran pemerintah telah memberikan banyak stimulus bagi dunia usaha untuk bisa tetap bertahan pada masa pandemi Covid-19.
“Pemerintah mewajibkan teman-teman dari perusahaan, dunia swasta membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya di Ramadhan tahun ini,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam Rapat Koordinasi Teknis Perhubungan Darat Tahun 2021, Kamis (8/4/2021).
Ia menjelaskan, salah satu insentif yang diberikan kepada pengusaha yakni Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk mobil baru. Diskon pajak ini dinilai berhasil mengerek penjualan mobil hingga 143 persen pada Maret 2021 dibandingkan bulan sebelumnya. Selain itu, ada pula insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk properti atau perumahan.
Stimulus ini menaikkan penjualan rumah pada Maret 2021 dibandingkan bulan sebelumnya. Secara terperinci, penjualan rumah pada segmen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) naik sebesar 10 persen, pada segmen menengah naik 20 persen, dan segmen atas naik 10 persen. Insentif lainnya juga diberikan dalam bentuk restrukturisasi kredit hingga penjaminan kredit.
Susiwijono menegaskan, sederet insentif yang digelontorkan pemerintah salah satunya agar pengusaha tetap mampu membayarkan THR pada karyawannya.
“Selama pandemi berbagai insentif sudah kami berikan ke berbagai sektor, yang intinya pada saat Ramadhan ini, begitu sudah diberikan pemerintah mewajibkan perusahaan membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya,” pungkas dia.
Sebelumnya, para buruh meminta tunjangan hari raya (THR) tahun 2021 dibayarkan penuh, tidak lagi dicicil seperti tahun lalu. Terlebih lagi, masih ada perusahaan yang belum melunasi pembayaran THR tahun 2020.
“Masak sekarang mau dicicil lagi, kapan lunasnya? Maka, kami minta tidak ada lagi yang namanya mencicil untuk bayar THR,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (5/4/2021).
Menurutnya, serikat buruh berpegang pada pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pertemuan dengan 24 perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, yang meminta pengusaha tahun ini berkomitmen membayar penuh THR karyawan. Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah nantinya tidak menerbitkan surat edaran (SE) yang bertolak belakang dengan pernyataan Airlangga. (zik)

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Baca Juga

Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

IHSG Diproyeksi Menguat, Bakal Cetak Rekor Lagi?

CEO Yugen Bertumbuh Sekuritas, William Surya Wijaya memproyeksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini bakal menguat pada rentang 7.878—7.957.

Tambah Sajian Kuliner, PT JMRB Resmi Hadirkan Gerai Eats and Co di Travoy Hub

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Sebagai bentuk mendongkrak kebutuhan pengunjung dari...

Australia Hentikan Penyelidikan Antidumping Produk Nanas Indonesia

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Pemerintah Australia memutuskan untuk menghentikan penyelidikan...

IHSG Melesat Usai BI dan The Fed Turunkan Suku Bunga

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Sesi I hari ini, Kamis (19/9), melesat hingga berhasil tembus level resistance 7.900.