JAKARTA, HOLOPIS.COM – Seorang pegawai KPK berinisial IGAS kedapatan mencuri barang bukti kasus korupsi berupa emas batangan yang beratnya hampir 2 kilogram.
“Bentuknya adalah emas batangan, kalau ditotal semua jumlahnya adalah 1.900 gram, jadi kurang 100 gram 2 kilo,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021).
Tumpak menyebutkan, IGAS merupakan salah satu anggota satuan tugas (satgas) yang memiliki kewenangan untuk menyimpan barang bukti dari perkara mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. IGA diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang.
“Sebagian daripada barang yang sudah diambil ini yang dikategorikan sebagai pencurian atau setidak-tidaknya penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya, cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex-forex itu,” ujar Tumpak.
Akibat perbuatannya itu, IGAS diberhentikan dengan tidak hormat. Perbuatan IGAS disebut Tumpak sudah mencoreng citra KPK.
“Oleh karena itu, maka yang bersangkutan ini kemudian kita adili tadi, dengan telah kita putuskan dengan amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan suatu pelanggaran kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya, untuk kepentingan pribadinya, dan ini adalah suatu pelanggaran terhadap nilai-nilai integritas,” imbuh Tumpak.
Follow channel WhatsApp Holopis.com
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.