Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Jokowi Teken PP No 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Presiden Jokowi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Hadirnya PP ini untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak ekonomi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait atas lagu dan musik.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Prabowo : Kerja Sama Semua Pihak Bisa Jadikan Indonesia Negara Maju

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengatakan, Indonesia negara yang sangat kaya, Indonesia diambang tinggal landas, Indonesia akan menjadi negara maju.

Pidato Prabowo di Perayaan HUT Ke 3 Partai Buruh

Partai Buruh merayakan HUT ke-3 pada Kamis 18 September 2024, di Istora Senayan, Jakarta. Dalam acara tersebut, Presiden terpilih Prabowo Subianto menyampaikan pidatonya dihadapan para kader Partai Buruh.

Dari Amerika Pakai Jet Pribadi, Kaesang Bilang ‘Nebeng’ ke KPK

aesang Pangarep ramai dibicarakan, soal jet pribadi yang digunakannya bersama sang istri pergi ke Amerika Serikat.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru