JAKARTA, HOLOPIS.COM – Setelah nota keberatan Muhammad Rizieq Shihab ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, sidang akan dilanjutkan pada haru Senin (12/4).
Agenda sidang akan dilanjutkan, dengan pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Kita majukan ke hari Senin aja ya. Pemeriksaan saksi-saksi hari Senin ya. Sidang yang akan datang hari Senin 12 April,” kata Ketua Suparman Nyompa, Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Selasa (6/4).
Baca juga : Nota Keberatan Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung Rizieq Sihab Ditolak
Saksi yang akan dihadirkan nantinya akan bersaksi, untuk kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
“Kalau sama saksinya di perkara 221 dan 226 dipilah-pilah disatukan saja. Karena ada banyak saksi di situ,” pinta Suparman.
Follow channel WhatsApp Holopis.com
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.