JAKARTA, HOLOPIS.COM – Ribuan personel aparat gabungan diterjunkan mengamankan sidang agenda putusan sela dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4).
Sidang yang digelar online hari ini mengagendakan dua perkara yang menjerat Rizieq, kerumunan Petamburan dan Megamendung.
“Jumlah personel pengamanan ada 1.388,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan saat dikutip cnnindonesia.com, Selasa (6/4).
Diketahui, sidang hari ini berkaitan dengan kasus dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan (nomor perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim). Selain itu, juga kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung (nomor perkara: 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim).
Dalam dua kasus ini, Rizieq didakwa membuat kerumunan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Ia pun didakwa pasal berlapis, yakni melanggar kekarantinaan kesehatan terkait kasus kerumunan acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.
Rizieq dianggap melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Ketua Presidium KWI (Konferensi Waligereja Indonesia) Mgr. Antonius Subianto Bunjamin, mengajak rakyat Indonesia untuk mendoakan…
Inter Milan berhasil mengandaskan perlawanan Cagliari pada lanjutan Liga Italia 2024/2025, dengan skor telak 3-0…
Resep makanan kali ini ada Sandwich Roti Gandum Keju yang tentunya lezat, nikmat dan menyehatkan.…
JAKARTA - Phoenix, band indie rock dari Prancis, kembali memikat pendengar dengan lagu "Lisztomania" yang…
JAKARTA - PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, tengah melakukan penataan pedagang asongan. Sebagai tahap uji…
MADIUN - Program Murattal Tujuh Lagu (PMTL) Jam’iyuah Tilawatil Qur’an (JTQ) Provinsi Jatim, akan menyelenggarakan…