yandex
Minggu, 29 Desember 2024

Kapolri Cabut Telegram Yang Baru Saja Diterbitkan

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Polri membatalkan Surat Telegram Kapolri yang mengatur tentang pelaksanaan peliputan. Surat telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu sebelumnya diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggal 5 April 2021.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral