JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pengadilan Rusia, pada Jumat (2/4) mendenda Twitter sebesar 3,2 juta rubel (42.011,29 dollar AS) atau setara Rp608.925.856 (kurs Rp190) karena gagal menghapus konten yang menurut pihak berwenang dilarang.
Otoritas Moskow mengatakan bulan lalu telah memperlambat kecepatan Twitter yang berbasis di AS di Rusia.
Pada 16 Maret, Rusia juga telah mengancam akan melarang layanan media sosial secara langsung dalam sebulan terkait konten mulai dari pornografi anak hingga penyalahgunaan narkoba.
Belum ada komentar langsung dari Twitter terkait hal ini.
Dikatakan sebelumnya bahwa mereka khawatir tentang dampak tindakan Rusia terhadap kebebasan berbicara, dan menyangkal bahwa mereka mengizinkan platformnya digunakan untuk mempromosikan perilaku ilegal seperti yang dituduhkan oleh otoritas Rusia.
Sumber: Reuters
Kurang tidur adalah kondisi di mana seseorang tidak mendapatkan waktu tidur yang cukup atau tidur…
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto melaporkan transaksi yang berhasil dibukukan pada ajang Hari Belanja…
Persebaya Surabaya akan bertandang ke markas Bali United. Meski dinilai sedikit diunggulkan karena tren positif…
Seorang Pria di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Ateng (49) kritis usai dibacok rekannya…
Malaysia Open 2025 Super 1000 akan jadi turnamen pembuka rangkaian pertandingan BWF tahun depan. Menatap…
Pemain andalan Barcelona Frenkie de Jong diklaim berpotensi pergi meninggalkan Blaugrana dan hijrah ke Arab…