Kamis, 19 September 2024
Kamis, 19 September 2024

Pengadilan Rusia Denda Twitter Rp608 Juta

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pengadilan Rusia, pada Jumat (2/4) mendenda Twitter sebesar 3,2 juta rubel (42.011,29 dollar AS) atau setara Rp608.925.856 (kurs Rp190) karena gagal menghapus konten yang menurut pihak berwenang dilarang.

Otoritas Moskow mengatakan bulan lalu telah memperlambat kecepatan Twitter yang berbasis di AS di Rusia.
Pada 16 Maret, Rusia juga telah mengancam akan melarang layanan media sosial secara langsung dalam sebulan terkait konten mulai dari pornografi anak hingga penyalahgunaan narkoba.
Belum ada komentar langsung dari Twitter terkait hal ini.
Dikatakan sebelumnya bahwa mereka khawatir tentang dampak tindakan Rusia terhadap kebebasan berbicara, dan menyangkal bahwa mereka mengizinkan platformnya digunakan untuk mempromosikan perilaku ilegal seperti yang dituduhkan oleh otoritas Rusia.

Sumber: Reuters

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Roy Minta Kepala BSSN dan Budi Arie Dicopot Usai Data Ditjen Pajak Jebol

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Pakar telematika, Roy Suryo merasa geram...

Teguh Sebut Data Ditjen Pajak yang Dijual Bjorka ada Nama Jokowi

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Konsultan keamanan siber sekaligus pendiri Ethical...

KAI Catat Peningkatan Volume Kendaraan Parkir di Lima Stasiun

PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) melalui KAI Service mencatat adanya peningkatan kendaraan di area parkir stasiun. Setidaknya selama bulan Agustus 2024, peningkatan terjadi di sebanyak lima stasiun yakni Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Bandung Selatan, Stasiun Semarang Tawang dan Stasiun Bandung Utara.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru