JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pengadilan Rusia, pada Jumat (2/4) mendenda Twitter sebesar 3,2 juta rubel (42.011,29 dollar AS) atau setara Rp608.925.856 (kurs Rp190) karena gagal menghapus konten yang menurut pihak berwenang dilarang.

Otoritas Moskow mengatakan bulan lalu telah memperlambat kecepatan Twitter yang berbasis di AS di Rusia.
Pada 16 Maret, Rusia juga telah mengancam akan melarang layanan media sosial secara langsung dalam sebulan terkait konten mulai dari pornografi anak hingga penyalahgunaan narkoba.
Belum ada komentar langsung dari Twitter terkait hal ini.
Dikatakan sebelumnya bahwa mereka khawatir tentang dampak tindakan Rusia terhadap kebebasan berbicara, dan menyangkal bahwa mereka mengizinkan platformnya digunakan untuk mempromosikan perilaku ilegal seperti yang dituduhkan oleh otoritas Rusia.

Sumber: Reuters