Advertisement
Categories: KesehatanNews

Kementerian Kesehatan Terbitkan Aturan Baru Insentif Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19

Advertisement

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan aturan baru soal insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani COVID-19. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19.
Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan, Kemenkes Kirana Pritasari mengatakan dalam pemberian insentif tenaga kesehatan tahun 2020 masih ada tunggakan yang belum diselesaikan. Pihaknya akan akan berusaha untuk bisa menjalankan kewajiban tersebut dengan baik.
”Sedangkan untuk 2021 dengan terbitnya peraturan Kementerian Kesehatan ini maka kami di PPSDM akan berusaha untuk segera mempercepat proses pembayaran,” ujarnya dalam sosialisasi KMK Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021, seperti dilansir dari laman kemkes.go.id, Jumat (2/4)
Ada beberapa pembaruan aturan dalam KMK tersebut, yakni insentif akan dikirim langsung ke rekening nakes. Untuk itu, rekening tenaga kesehatan tersebut harus diinformasikan kepada Badan PPSDM agar bisa dibayarkan langsung.
Upaya ini dinilai akan menghindari beberapa hal yang dikhawatirkan terjadi, antara lain yang pertama adalah mengenai adanya sorotan kemungkinan terjadinya pungutan atau pemotongan. Kemudian bisa dimonitor apabila terjadi keterlambatan karena akan bisa diketahui langsung penyebab keterlambatan tersebut.
Yang kedua adalah karena penerima insentif adalah para tenaga kesehatan yang bekerja maka usulan penerima insentif harus berasal dari fasilitas kesehatan. Kemudian perubahan yang lainnya adalah ada pada proses menjaga akuntabilitas dari pelaksanaan kegiatan yang dilakukan.
Hal ini tidak bisa disamakan kepada setiap individu tenaga kesehatan. Semakin tinggi risiko paparan terhadap penyebaran COVID-19 maka akan mendapatkan insentif secara lebih optimal sehingga ada perbedaan para nakes yang bekerja pada zona-zona tertentu.
”Perbaikan dari regulasi ini jika dibandingkan pada tahun 2020 di antaranya mengenai kriteria fasilitas pelayanan kesehatan dan kriteria tenaga kesehatan. Maka prioritas ini difokuskan kepada yang menangani COVID-19,” tutur Kirana.
Dengan disosialisasikannya KMK ini, pada bulan April sesegera mungkin usulan bisa disampaikan, sehingga insentif dan santunan untuk tahun 2021 bisa segera dibayarkan. Sedangkan untuk tunggakan 2020 sedang dilakukan proses reviu dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk selanjutnya bisa dibayarkan.
”Kami mengharapkan komunikasi yang sudah dibangun selama ini, koordinasi yang sudah terjadi kita tingkatkan. Fasilitas kesehatan yang menangani COVID-19 juga diharapkan melaporkan secara periodik mengenai telah diterimanya dana insentif tenaga kesehatan ini, sehingga kita sama-sama bisa memonitor menghindari keterlambatan dalam pembayaran insentif tenaga kesehatan ini,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kemenkes Sundoyo mengatakan, pembentukan KMK Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 ini didasari atas rekomendasi-rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPKP.
“Teman-teman dari KPK dari BPKP telah melakukan pengamatan di lapangan dan hasil dari riset, hasil dari monev (monitoring dan evaluasi), hasil dari pengamatan itu disampaikan kepada Menteri Kesehatan. Sehingga beberapa penyempurnaan, beberapa perbaikan terhadap KMK ini salah satunya merupakan masukan dari teman-teman BPKP sebagai auditor dan teman-teman KPK,” ujar Sundoyo.
 
 

Share
Published by
MHD

Recent Posts

Suasana Misa Natal di Gaza Jadi Harapan di Tengah Konflik yang Terjadi

Umat kristen di Gaza meryakan hari Natal, dengan melaksanakan misa di di Gereja Keluarga Kudus…

3 menit ago

Libur Natal, Harga Emas di Pegadaian Dibanderol Segini

Harga emas batangan bersertifikat yang dijual di PT Pegadaian (Persero) terpantau masih tidak bergerak pada…

18 menit ago

Pesan Presiden Prabowo di Hari Natal dan Tahun Baru

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ucapan Hari Raya Natal, kepada seluruh umat Kristiani yang merayakan. Prabowo…

33 menit ago

Mahfud MD Baca Vonis Harvey Moeis : Duh Gusti, Bagaimana Ini ?

JAKARTA - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD merasa heran dengan vonis hukuman yang dijatuhkan majelis…

48 menit ago

Uskup Agung Ingatkan Bansos Bisa Bikin Upaya Pemberdayaan Masyarakat Terhenti

Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo menyoroti perihal bantuan sosial (bansos) yang dalam beberapa tahun…

1 jam ago

Pohon Natal Manuel Neuer Bikin Salfok, Lihat deh!

Kiper utama Bayern Munchen Manuel Neuer bermaksud baik dengan mengunggah pohon natal pada Hari Raya…

1 jam ago