JAKARTA, HOLOPIS.COM -Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly akan mengumumkan keputusan terkait nasib kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Rabu (31/3).
Yasonna akan didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham Cahyo R. Muzhar dalam mengumumkan keputusan terkait pendaftaran kepengurusan Demokrat.
Kubu KLB yang dipimpin Moeldoko sendiri masih yakin Kemenkumham akan mengesahkan kepengurusan yang telah dibentuk oleh pihaknya.
“Insya Allah, aman,” kata salah satu kader Demokrat di kubu Moeldoko, Ilal Ferhard, dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (31/3).
Di sisi lain, Syarief Hasan yang berada dalam Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono berharap keputusan yang disampaikan Yasonna nantinya merupakan hasil penelitian yang tepat.
Syarief menegaskan KLB yang digelar Jhoni Allen Marbun dkk untuk memilih Moeldoko jadi ketua umum itu tak sah berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang terbit pada 2020 yang telah mendapat pengesahan dari Kemenkumham.
Wakil Ketua MPR itu juga meyakini Yasonna akan mematuhi ketentuan yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol).
“Pemerintah akan bekerja sesuai dengan UU Parpol dan sesuai AD/ART Partai Demokrat yang disahkan tahun 2020,” kata Syarief kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (29/3).
Kemenkumham telah menerima dokumen hasil KLB Partai Demokrat pada Senin (16/3) lalu, atau sekitar dua pekan setelah KLB tersebut digelar pada Jumat (5/3). Dokumen itu berisi susunan kepengurusan dan AD/ART Demokrat.
Beberapa hari kemudian, Yasonna meminta kubu Moeldoko melengkapi berkas. Ia menyebut pihaknya belum bisa memproses hasil KLB karena sejumlah dokumen belum masuk ke Kemenkumham.(Tri)