Perpanjangan SIM Cukup dari Ponsel Mulai April 2021

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) siap menjalankan empat program unggulan dalam mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, salah satunya ialah terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik A (mobil) dan C (motor). Jadi, pemilik tak perlu lagi datang ke Samsat untuk melakukan perpanjangan SIM.
Cukup mengakses dengan aplikasi dari rumah dan SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar. Begitu pula untuk program ujian tulis semua SIM baru yang prosesnya dijalankan secara daring.
“Sesuai dengan rencana, kita akan launching pada April 2021, layanan dimaksud bisa diunduh melalui App Store atau Play Store. Tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas,” kata Istiono dalam keteranganya kepada wartawan.
Selanjutnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.
Lalu, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Selvi Anggriani
Selvi Anggriani
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU