JAKARTA, HOLOPIS.COM – Korlantas Polri berusaha menindaklanjuti keputusan pemerintah tentang pelarangan mudik Lebaran 2021 guna mencegah risiko penularan dan penyebaran Covid-19.
Dengan melakukan beberapa upaya seperti penyekatan dan operasi yustisi untuk mencegah pergerakan masyarakat.
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol. Rudi Antariksawan menjelaskan Pola yang digunakan Kepolisian dalam mencegah dan meningkatkan Operasi Yustisi adalah pengamanan sesuai kebijakan Pemerintah.
Kepolisian juga memastikan akan berkoordinasi dengan instansi terkait. Operasi yustisi dan pembatasan pemudik adalah cara yang paling tepat tanpa menimbulkan polemik di masyarakat.
“Tahun 2021, mudik ditiadakan! Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. Kami akan melakukan tindakan pencegahan secara tegas dan humanis,” pungkas Kabag Ops Korlantas Polri dilansir dari polri.go.id, Selasa (30/3).
Follow channel WhatsApp Holopis.com
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber dengan link Holopis.com.
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.