JAKARTA,HOLOPIS.COM- Untuk kesekian kalinya, penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung melakukan penyitaan terhadap aset para tersangka mega korupsi PT Asabri.
Kali ini, tim Penyidik Asabri berhasil menyita Mall, Hotel dan jutaan meter persegi milik Benny Tjokrosaputro alias Bentjok dan Heru Hidayat.
Kedua pengusaha muda yang besar di Orde Reformasi adalah tersangka Skandal Asabri bersama tujuh tersangka lain.
Dugaan kerugian negara perkara korupsi terbesar di bidang ekonomi dan investasi sepanjang 23 tahun Reformasi, adalah sebesar Rp23, 7 triliun.
“Semua dalam bagian penyelamatan kerugian keuangan negara, ” tegas Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Minggu (28/3).
Menurut Leo, penyitaan aset kedua tersangka dilakukan, Kamis (25/3) setelah mengantongi izin pengadilan setempat.
“Penetapan Wakil Pengadilan Negeri Pontianak diperoleh, Rabu (24/3). Tim langsung bergerak dan sita sejumlah aset sehari berikutnya, ” tuturnya.
Sebelum ini, tim sudah menyita aset Bentjok dan Heru, mulai jutaan meter lahan di Banten dan Bogor. Serta usaha tambang dan 20 kapal milik Heru.
Terakhir, menyita 3 Jip Range Rover tersangka Ilham W. Siregar (Kadiv Investasi PT. ASABRI Periode 2012 – 2017) serta Rolls Royce dan lukisan berlapis emas milik tersangka Jimmy Sutopo (Dirut PT. Jakarta Investor Emiten Relation).
Namun, sementara ini belum ada pihak yang diduga turut menyamarkan dan menyimpan aset hasil jarahan Asabri dijadikan tersangka.
Mulai Tan Kian terkait dugaan kerjasama membangun Apartemen South Hills. Dimana 18 Unit Kamar South Hills telah disita. Lalu, Moudy Mangkey dan lainnya.
Serta para Nominee, baik perusahaan atau perorangan yang dipakai untuk perdagangan saham, di Bursa Efek Indonesia.
“Kejaksaan Agung harus menjelaskan peran mereka agar Publik tahu dan pemberian efek jera agar tidak terulang di masa datang, ” kata Pegiat Anti Korupsi Boyamin Saiman, Minggu (28/3).
Sebelum ini, Perusahaan BUMN yang menjadi korban perdagangan saham semu, adalah PT. Dapen Pertamina, PT. Dapen PT. Pupuk Kaltim dan terakhir PT. Asuransi Jiwasraya.
Leonard menyebutkan aset milik tersangka BT (Dirut PT. Hanson Int Tbk) yang disita 6 bidang tanah dan bangunan di atasnya.
Terdiri, 1 bidang tanah/bangunan sesuai HGB No. 469, di Kota Pontianak seluas 9.820 M2. Juga, 1 bidang tanah/ bangunan sesuai HGB No. 511, di Kota Pontianak seluas 577 M2.
“Di atas 2 bidang tanah tersebut, berdiri bangunan permanen yaitu Mall Matahari Pontianak, ” ungkapnya.
Tidak hanya itu, tim juga menyitas aset Bentjok alias BT, berupa 1 bidang tanah/ bangunan sesuai HGB No. 38 (dahulu No. 2058), di Pontianak seluas 2.034 M2.
Lalu, 1 bidang tanah/bangunan sesuai HGB No. 57 (dahulu No. 2055) yang, di Kota Pontianak seluas 93 M2.
“Di atas 2 bidang tanah tersebut berdiri bangunan permanen yaitu Hotel Maestro Pontianak, ” beber Leo.
Aset lainnya, 1 bidang tanah/ bangunan sesuai HGB No. 58 (dahulu No. 2057), di Kota Pontianak seluas 166 M2 dan 1 bidang tanah / bangunan sesuai HGB No. 59 (dahulu No. 2056), di Kota Pontianak seluas 159 M2.
Leonard menambahkan tim juga menemukan aset lain, tapi dalam proses sita, berupa 3 bidang tanah seluas 833 HA (8.330.000 M2), di Desa Peniti Luar, Desa Sungai Purun Besar dan Desa Sungai Burung, Kabupaten Mempawah.
Secara bersamaan, tim penyidik juga menyita aset Heru (Komut PT. Trada Alam Minera (Tram) Tbk), berupa tanah/bangunan, tapi atas nama orang lain.
Pertama, 1 bidang tanah/ bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00994 seluas 660 M2 yang, di Kelurahan Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak An. PT. Inti Kapuas Arowana, Tbk.
Kemudian, 1 (satu) bidang tanah/ bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (HM) No. 16885 seluas 382 M2, di Kelurahan Bangka Belitung, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak An. Susanti Hidayat.
Tersangkut Korupsi PT Asabri, Mall Dan Hotel Di Pontianak Disita Penyidik
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.