Advertisement
Categories: NewsPolhukam

Masih Bingung Cara Bayar Denda Tilang E-TLE? Begini Caranya

Advertisement

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) alias tilang elektronik di wilayah hukum Polda Metro Jaya semakin masif. Jumlah kamera yang dioperasikan sudah bertambah banyak, sejak pertama kali diterapkan pada 2018 lalu.
Warga yang terjaring tilang elektronik ini tak perlu khawatir. Sebab, proses pengurusan tilang ini tidak merepotkan. Namun, tilang elektronik ini pun tidak bisa diremehkan, apalagi jika tak dibayar dendanya.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, proses tilang elektronik diawali dengan pelanggaran lalu lintas yang terpotret oleh kamera ETLE. Nantinya, data kendaraan pelanggar akan masuk ke posko E-TLE, untuk dilakukan pencocokan.
“Apabila cocok antara data foto dan data kendaraan, dalam waktu 7 hari yang bersangkutan harus melakukan konfirmasi, baik melalui web atau telepon atau datang ke posko,” ucap Dirlantas seperti dilansir dari polri.go.id, Rabu (24/3).
Posko yang dimaksud yakni kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan. Apalagi dalam waktu 7 hari pelanggar tidak melakukan konfirmasi, maka STNK kendaraan akan diblokir.
Sedangkan, apabila pelanggar melakukan konfirmasi, maka akan diberi kode briva melalui SMS oleh petugas. Kode briva itu digunakan oleh pelanggar untuk melakukan pembayaran denda, bisa melalui ATM, mobile banking, atau fasilitas perbankan sejenisnya.
“Kalau dia tidak melakukan pembayaran akan dilaksanakan pemblokiran STNK,” imbuh Dirlantas.
Tagihan tilang elektronik ini juga akan ditambahkan ke dalam tagihan pembayaran pajak tahunan, apabila pelanggar tak kunjung membayar denda. Setelah seluruh denda tilang dibayar, blokir STNK akan dibuka kembali oleh petugas.
Apabila status STNK terblokir, maka kendaraan milik pelanggar tidak bisa digunakan untuk pembayaran pajak tahunan, perpanjangan STNK atau ganti plat, dan tidak bisa dilakukan balik nama apabila kendaraan dijual.

Share
Published by
MHD

Recent Posts

Nusron Wahid Serahkan Sertipikat Gereja Kristen Pasundan Jelang Natal

JAKARTA - Pemerintah berusaha memberikan dan menjamin keamanan sekaligus kenyamanan umat untuk beribadah. Dalam hal…

22 menit ago

Lirik Lagu, Wham! – Last Christmas dengan Bahasa Indonesia

Salah satu lagu Natal yang paling populer adalah Last Christmas. Lagu ini adalah karya dari…

1 jam ago

Hasil Seleksi Petugas Haji 1446 H Diumumkan Januari 2025

JAKARTA - Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama menginformasikan bahwa pengumuman…

1 jam ago

Anak Denny Sumargo 100% Mirip Istri, Netizen : Bang Sabar Ya

Pasangan suami istri Denny Sumargo dan Olivia Allan saat ini sedang menikmati momen-momen indah menjadi…

2 jam ago

VIRAL : Mobil Ugal-ugalan Di Jalan Ala Dominic Toretto

Kamera dashboard yang ada di mobil terkadang bisa menjadi alat bukti yang sangat penting untuk…

2 jam ago

Sejarah Pohon Natal, Awal Mula Pohon Cemara Gemerlap Jadi Ciri Khas Christmas

Pohon Natal adalah salah satu simbol paling ikonik dalam perayaan Natal. Jika sudah memasuki waktu…

2 jam ago