Advertisement
Categories: NewsPolhukam

DPR Gelar Rapat Paripurna Pengesahan Prolegnas 2021

Advertisement

JAKARTA, HOLOPIS.COM – DPR RI akan menggelar rapat paripurna pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, siang ini.
“Iya betul jam 2 nanti,” kata Sekjen DPR RI Indra Iskandar kepada wartawan, Selasa (23/3/2021).
Indra mengatakan, rapat paripurna akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.
Sebelumnya, pengesahan Prolegnas Prioritas sempat mengalami penundaan. Penundaam ini terkait perdebatan sejumlah RUU, salah satunya RUU Pemilu.
DPR dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM pun sepakat mengeluarkan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas 2021. RUU Pemilu rencananya digantikan dengan RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Sebanyak 33 RUU telah disetujui masuk Prolegnas Prioritas tahun ini.

Share
Published by
Zikri

Recent Posts

Joe Biden Belasungkawa Atas Serangan di Pasar Natal Jerman

Jerman saat ini tengah menghadapi serangan terorisme menuju Hari Raya Natal. Seorang pria Saudi bernama…

3 menit ago

Kemenkeu Klaim PPN 12 Persen Tak Bikin Daya Beli Masyarakat Turun Gila-gilaan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklaim kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN)…

18 menit ago

RESEP : Cheesecake Untuk Rayakan Hari Ibu Bersama Keluarga di Rumah

Hari Ibu adalah momen yang tepat untuk menunjukkan rasa cinta dan penghargaan kepada ibu. Salah…

33 menit ago

5 Hal yang Bisa Dilakukan di Hari Ibu 22 Desember

Hari ini pada tanggal 22 Desember, Indonesia sedang merayakan Hari Ibu. Ini adalah momen yang…

48 menit ago

IPW Soroti Banyaknya Kasus Penyalahgunaan Senjata Oleh Oknum Polisi

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyoroti banyaknya insiden terkait dengan penyalahgunaan senjata…

1 jam ago

Noel Minta Sritex Penuhi Hak Karyawan Meski Kasasi Pailit Ditolak MA

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel mengingatkan PT Sri Rejeki…

1 jam ago