Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Permohonan Sidang Offline MRS Dikabulkan Majelis Hakim Dengan Jaminan

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Setelah beberapa kali mengajukan untuk melakukan sidang secara offline akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan permohonan kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Permintaan penetapan sidang online MRS dicabut, melalui penetapan nomor 221/Pidsus/2021. Itu artinya, sidang selanjutnya akan dilakukan secara offline dengan menghadirkan terdakwa MRS.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Polres Jaksel Benarkan Nikita Mirzani Jemput Loly untuk Visum

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pasca melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta...

Jerry Massie Sarankan Budi Arie Mundur, Tak Becus Urus Serangan Siber dan Judol

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Direktur eksekutif Political and Public Policy...

Habib Syakur Sarankan Rizieq Shihab Tak Perkeruh Suasana

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru