JAKARTA, HOLOPIS.COM – Setelah beberapa kali mengajukan untuk melakukan sidang secara offline akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan permohonan kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Permintaan penetapan sidang online MRS dicabut, melalui penetapan nomor 221/Pidsus/2021. Itu artinya, sidang selanjutnya akan dilakukan secara offline dengan menghadirkan terdakwa MRS.