JAKARTA,HOLOPIS.COM- Kejaksaan Agung akui bahwa pelaku penyebaran video Hoax Jaksa terkait sidang Rizieq Shihab yang terima suap sudah ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leo Simanjuntak, tidak mau jika tim gabungan dari kejaksaan tersebut bukan ditangkap.
“Tim Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 pukul 06.30 WITA mengamankan, bukan menangkap, ” kilah Leo, Senin (22/3).
Padahal, sebelumnya, Leo menyatakan bahwa pelaku penyebaran video Hoax ke saluran media sosial terancam penjara dan juga denda.
Hal tersebut berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1) yang berisi “Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Kali ini, Leo beralasan, tim gabungan saat ini masih sebatas mendalami kebenaran keterlibatan yang bersangkutan membuat video hoax tersebut. Sebab, alibi dari yang bersangkutan saat dilakukan wawancara menyatakan username-nya diretas (hack).
“Sehingga kami belum dapat menyatakan yang bersangkutan sebagai pelaku. Tim Kejaksaan Agung saat ini terus menelusuri jejak digital video hoax dimaksud, dan akan terus mencari pelaku yang menggunakan username yang bersangkutan dan pelaku pembuat dan penyebar video hoax dimaksud, “imbuhnya.
JAKARTA - Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa semua produk yang berakitan dengan bahan kebutuhan…
Wacana yang beredar terkait peniadaan koridor 1 (Blok M-Kota) akibat adanya MRT Fase 2A selesai…
JAKARTA - Influencer Ferry Koto menilai bahwa kemarahan PDIP kepada Joko Widodo saat ini berasal…
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta para koruptor untuk…
Mungkin banyak yang tak sadar bahwa setiap transaksi Quick Response Indonesian Standard (QRIS), ada biaya jasa layanan…
Partai Golkar menuding PDIP saat ini berusaha mencari panggung ke masyarakat usai lengser dari kekuasaan…