JAKARTA, HOLOPIS.COM – 244 kamera tilang elektronik baru akan terpasang di 12 Polda di Indonesia, yakni Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.
Mulai besok, Selasa (23/3/2021), tahap pertama tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional siap diterapkan.
Hadirnya tilang elektronik nasional ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi,” terang Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Abrianto Pardede, seperti dilansir dari polri.go.id, Senin (22/3).
Tidak hanya itu, Polda juga akan membuat penindakan pelanggaran yang dilakukan bisa menjangkau kendaraan-kendaraan dengan pelat nomor polisi yang berbeda dengan daerah tersebut.
“Disebut nasional karena dapat dilakukan penindakan nopol di luar daerahnya. Contoh Yogya bisa menindak pelat H. Adanya ini menjadi semua Polda bisa ke nopol semua kendaraan, artinya ini enggak cuma khusus 1 Polda, jadi semua kendaraan di mana pun bisa ditindak,” terang Kasubditdakgar.
Dalam tahap pertama, Korlantas Polri akan meluncurkan 244 kamera ETLE dan tersebar di 12 Polda. Berikut rinciannya:
98 titik di Polda Metro Jaya;
5 titik di Polda Riau;
55 titik di Polda Jawa Timur;
10 titik di Polda Jawa Tengah;
16 titik di Polda Sulawesi Selatan;
21 titik di Polda Jawa Barat;
8 titik di Polda Jambi;
10 titik di Polda Sumatera Barat;
4 titik di Polda DIY 4;
5 titik di Polda Lampung;
11 titik di Polda Sulawesi Utara;
1 titik di Polda Banten.