JAKARTA,HOLOPIS.COM-Pihak kejaksaan mengklaim bahwa mereka tidak pernah memberikan instruksi ke aparat kepolisian untuk melarang kuasa hukum Rizieq Shihab masuk ke persidangan.
Dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leo Simanjuntak, jaksa tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan hal tersebut.
“Menanggapi pernyataan pengacara terdakwa yang dilarang masuk oleh polisi atas perintah jaksa, hal tersebut tidak benar karena Tim Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki kompetensi dan kewenangan di lingkungan Pengadilan, ” kata Leo, Sabtu (20/3).
Dalam persidangan kemarin, sempat diberitakan kuasa hukum dihalangi aparat saat akan masuk ke persidangan. Setelah melalui perdebatan, tiga orang perwakilan kuasa hukum Rizieq Shihab akhirnya diperbolehkan masuk ke ruang persidangan.
Dalam persidangan pun, Rizieq Shihab tetap bersikeras untuk hadir langsung ke persidangan. Dia pun menolak permintaan hakim untuk tetap mengikuti persidangan virtual dan lebih memilih kembali Walkout seperti persidangan sebelumnya.