Advertisement
Categories: NewsPolhukam

Walau Sidangnya Dicuekin, Hakim Tetap Beri Hak Rizieq

Advertisement

Jakarta, Holopis.com Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suparman Nyompa menyampaikan bahwa hak Habib Rizieq tetap diberikan sekalipun ia ngambek dan walkout dari ruang persidangan secara virtual di Bareskrim Mabes Polri.
“Saya sampaikan karena Habib tidak mau hadir di persidangan secara online ini, tapi hak Habib masih kami sampaikan, jadi Habib masih berhak menanggapi surat dakwaan,” kata Hakim Suparman di ruang Sidang PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Hakim kembali mempertanyakan apakah Habib Rizieq maupun kuasa hukumnya akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi untuk merespon hasil pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Beberapa kali ditanya, Habib Rizieq tak menjawab dan memilih kembali meninggalkan ruang persidangan yang dilangsungkan di ruang Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Begitu juga kuasa hukum Habib Rizieq yang mendampingi, yakni Aziz Yanuar. Ia juga tak memberikan kesempatan untuk menyampaikan eksepsi.
Mendapati sikap Habib Rizieq yang masih memilih bungkam dan mengabaikan persidangan, Hakim Suparman akhirnya memberikan kesempatan di persidangan selanjutnya.
“Atau begini, karena itu ada haknya, kami berikan waktu sampai hari Selasa tanggal 23 Maret 2021,” ujarnya.
Hakim Suparman juga berharap kepada Habib Rizieq maupun tim kuasa hukumnya untuk memikirkan dengan matang kesempatan yang telah diberikan majelis hakim kepada mereka.
“Mudah-mudahan Habib bisa merenung dan berpikir secara tenang, karena kalau dengan emosi biasanya sulit berpikir jernih. Nanti ditulis ya Habib, atau melalui penasehat hukum boleh,” tuturnya.
Acara persidangan pembacaan dakwaan oleh JPU selesai digelar. Surat dakwaan ini berkaitan dengan dua kasus, yakni berkas 221 dengan lokus di Petamburan dan perkara 226 dengan lokus di Megamendung.
Sekedar diketahui, bahwa persidangan tersebut tidak dihadiri oleh Habib Rizieq sebagai terdakwa maupun para kuasa hukumnya. Hal ini lantaran majelis hakim tidak memberikan ijin terdakwa dihadirkan di ruang persidangan karena alasan Covid-19. [MIB]

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Korlantas Polri Terapkan Contraflow di Jalan Tol Selama Nataru, Cek Jadwalnya

National Traffic Management Center (NTMC) Korlantas Polri bakal menerapkan rekayasa lalu lintas berupa contraflow selama…

9 menit ago

Hari Ibu, Menag Harap Perempuan Punya Power dan Lebih Aktif Berkreasi

JAKARTA - Menteri Agama Prof KH Nasaruddin Umar mengucapkan selamat Hari Ibu kepada para ibu…

24 menit ago

Polisi Bunuh Diri Meningkat Tiga Kali Lipat 2024 : IPW Ingatkan Pentingnya Pembinaan Mental

JAKARTA - Koordinator Pusat atau Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyampaikan…

39 menit ago

BCL Terharu Lagu Tentang Tiko Aryawardhana Laku di Youtube

Penyanyi Indonesia Bunga Citra Lestari merasa terharu melihat lagu barunya yang berjuddul Memulai Kembali sudah…

54 menit ago

3 Anggota Polisi di Ambon Sudah Ditahan Gegara Banting Warga

MALUKU - Kapolresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Driyono Andi Ibrahim menyampaikan permohonan maaf…

1 jam ago

Persija Menang Lawan PSS Sleman Berkat Dukungan Penuh Jakmania!

Persija sukses mengandaskan PSS Sleman dengan skor 3-1. Hasil kemenangan itu sekaligus jadi kado HUT…

1 jam ago